Penulis : Asung Surnakim
----------------------
Berdasarkan Pasal 39 UU Guru dan Dosen, guru berhak memperoleh perlindungan hukum, profesi, ketenangan, dan keselamatan bekerja. Perlindungan ini wajib dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan masyarakat.
Namun, perlindungan hukum bagi guru sangat lemah. PGRI mengusulkan agar pasal 39 UU Guru dan Dosen yang mengatur perlindungan guru itu dirinci dan dijelaskan dalam revisi PP No 74 tentang Guru.
Menurut Ketua Umum Dr. Sulistiyo, M.Pd, hal ini diperlukan karena guru sering diperlakukan sewenang-wenang. Terlebih dalam era otonomi daerah saat ini, guru kerap menjadi korban politik lokal pascapemilihan kepala daerah. Banyak kasus terjadi bahwa guru yang tidak mendukung atau diduga tidak mendukung calon walikota atau bupati terpilih, akan dianiaya melalui proses mutasi.
(as / ncup)
----------------------
Berdasarkan Pasal 39 UU Guru dan Dosen, guru berhak memperoleh perlindungan hukum, profesi, ketenangan, dan keselamatan bekerja. Perlindungan ini wajib dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan masyarakat.
Namun, perlindungan hukum bagi guru sangat lemah. PGRI mengusulkan agar pasal 39 UU Guru dan Dosen yang mengatur perlindungan guru itu dirinci dan dijelaskan dalam revisi PP No 74 tentang Guru.
Menurut Ketua Umum Dr. Sulistiyo, M.Pd, hal ini diperlukan karena guru sering diperlakukan sewenang-wenang. Terlebih dalam era otonomi daerah saat ini, guru kerap menjadi korban politik lokal pascapemilihan kepala daerah. Banyak kasus terjadi bahwa guru yang tidak mendukung atau diduga tidak mendukung calon walikota atau bupati terpilih, akan dianiaya melalui proses mutasi.
(as / ncup)
Posting Komentar
Ayo kita ciptakan link blog yang banyak dengan berkomentar gan. !!!