MEDAN, —
Maria Tani Simanungkalit (21), mahasiswi Institut Agama Islam Negeri
(IAIN) Medan, menjadi korban penikaman di asrama putri kampus
Universitas Amir Hamzah, Jalan Wiliem Iskandar, Medan, Selasa
(26/2/2013).Beruntung, perempuan asal Kecamatan Marbo, Kabupaten
Labura, ini selamat setelah warga mendengar teriakan korban. Sang
pelaku, Nurdian Lubis (28), warga Jalan Selamat Ketaren, Kecamatan Medan
Tembung, pun akhirnya ditangkap warga.
Informasi yang dihimpun Cumacup.com, saat itu korban sedang tidur di kamarnya bersama seorang temannya. Pelaku masuk lewat jendela, lalu mendekati kelambu tempat tidur korban. Pelaku naik ke tubuh mahasiswi ini, lalu mengambil ponsel milik korban yang diletakkan di samping bantal.
Merasa ada yang aneh, korban terbangun dan melihat pelaku sudah berada di atas tubuhnya. Dia langsung berteriak hingga membangunkan penghuni asrama. Pelaku panik hingga menikamkan pisau yang dibawanya ke paha kiri korban. Selanjutnya, pelaku melarikan diri ke areal persawahan yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian.
"Kali ini harta yang diambil, besok-besok mungkin nyawa saya yang hilang. Saya curiga, kalau dia memang mau mencuri, mengapa tidak menggeledah lemari yang kuncinya tergantung. Di situ ada uang dan lapotop. Saya berharap keamanan lebih ditingkatkan lagi," kata korban di kantor polisi.
Kepala Unit Reserse Kriminal (Reskrim) AKP Fhaidir Caniago membenarkan kejadian itu. Menurut dia, pelaku ditangkap begitu pihaknya mendapat informasi dari masyarakat. Pelaku dikenai Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Pelaku, kata Fhaidir, ternyata seorang residivis.
"Kali ini tidak ada perma (peraturan Mahkamah Agung) lagi, sudah telak. Kami mengamankan barang bukti berupa sebuah ponsel dan pisau. Ini pencurian dengan kekerasan," tandas Fhaidir.
(sd1 / ncup)
Informasi yang dihimpun Cumacup.com, saat itu korban sedang tidur di kamarnya bersama seorang temannya. Pelaku masuk lewat jendela, lalu mendekati kelambu tempat tidur korban. Pelaku naik ke tubuh mahasiswi ini, lalu mengambil ponsel milik korban yang diletakkan di samping bantal.
Merasa ada yang aneh, korban terbangun dan melihat pelaku sudah berada di atas tubuhnya. Dia langsung berteriak hingga membangunkan penghuni asrama. Pelaku panik hingga menikamkan pisau yang dibawanya ke paha kiri korban. Selanjutnya, pelaku melarikan diri ke areal persawahan yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian.
"Kali ini harta yang diambil, besok-besok mungkin nyawa saya yang hilang. Saya curiga, kalau dia memang mau mencuri, mengapa tidak menggeledah lemari yang kuncinya tergantung. Di situ ada uang dan lapotop. Saya berharap keamanan lebih ditingkatkan lagi," kata korban di kantor polisi.
Kepala Unit Reserse Kriminal (Reskrim) AKP Fhaidir Caniago membenarkan kejadian itu. Menurut dia, pelaku ditangkap begitu pihaknya mendapat informasi dari masyarakat. Pelaku dikenai Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Pelaku, kata Fhaidir, ternyata seorang residivis.
"Kali ini tidak ada perma (peraturan Mahkamah Agung) lagi, sudah telak. Kami mengamankan barang bukti berupa sebuah ponsel dan pisau. Ini pencurian dengan kekerasan," tandas Fhaidir.
(sd1 / ncup)
Posting Komentar
Ayo kita ciptakan link blog yang banyak dengan berkomentar gan. !!!