Cheong ditangkap dua hari kemudian di stasiun Choa Chu Kang dan diserahkan ke kantor polisi Jurong selama seminggu untguk diselidiki. Demikian diberitakan The Straits Times, Jumat (22/2/2013).
Di pengadilan yang sama, Nooraman Mohd Noor (45), diadili dengan tuduhan menganiaya pemuda 19 tahun di atas bus SBS yang melintasi Jalan Havelock pada 13 Februari. Nooraman akan ditahan di kantor polisi Tanglin hingga 1 Maret.
Kedua pria ini diyakini terlibat kasus serupa lainnya. Hukuman maksimal untuk kedua pelanggaran ini adalah penjara dua tahun, denda dan cambuk.
(dederh / ncup)
Posting Komentar
Ayo kita ciptakan link blog yang banyak dengan berkomentar gan. !!!