Putusan itu disampaikan majelis hakim yang dipimpin Bambang Eka Putra, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Rabu (20/2/2013).
Dalam sidang yang berlangsung tertutup itu, sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan, Suroso dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 82 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain vonis penjara, mantan guru ini juga dekenai denda Rp 60 juta subsidair satu bulan kurungan.
Atas vonis tersebut, terdakwa melalui kuasa hukum terdakwa, Alif Arifin, menyatakan pikir-pikir. Hal serupa juga diputuskan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nur Khasanah. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa 4 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Suroso ditangkap petugas Polres Boyolali beberapa waktu lalu setelah dilaporkan pihak keluarga korban. Guru SD itu diduga telah mencabuli siswinya sendiri. Bahkan, dari pengakuannya dan keterangan sejumlah saksi, aksi pencabulan tersebut tidak hanya menimpa siswa kelas 2 SD tersebut, melainkan juga beberapa siswi lainnya.
Selain diajukan ke meja hijau, Suroso juga sudah menerima sanksi administrasi dari Pemkab Boyolali berupa pemecatan dari PNS karena dinilai telah melakukan pelanggaran berat.
(as/ncup)
Posting Komentar
Ayo kita ciptakan link blog yang banyak dengan berkomentar gan. !!!